19 Jenis Operasi Ini Ternyata Ditanggung BPJS Kesehatan, Lihat Daftarnya

Iklan

terkini

19 Jenis Operasi Ini Ternyata Ditanggung BPJS Kesehatan, Lihat Daftarnya

, Tuesday, September 27, 2022 WIB Last Updated 2022-09-27T13:30:19Z

Kabar terkait BPJS Kesehatan yang merupakan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, hingga pegawai swasta.

Adapun program BPJS Kesehatan mulai berjalan pada tahun 2014 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu programnya yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berjalan melalui sistem asuransi.

Di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Semua WNI wajib menjadi peserta BPJS, termasuk orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan.

Melansir dari IndonesiaBaik, berikut beberapa operasi besar yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi Caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

13. Operasi miom

14. Operasi Odontektomi

15. Operasi pencabutan pen

16. Operasi pengganti sendi lutut

17. Operasi timektomi

18. Operasi tumor

19. Operasi usus buntu

Terkait hal tersebut, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan masih bisa menanggung jenis operasi lainnya.“Tidak hanya 19 itu,” ujarnya, seperti dikutip dari KOMPAS.com pada Selasa (27/9/2022).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 19 Jenis Operasi Ini Ternyata Ditanggung BPJS Kesehatan, Lihat Daftarnya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x