KPK Minta Pegawai Alfamidi Menyerahkan Diri, Ada Apa?

Iklan

terkini

KPK Minta Pegawai Alfamidi Menyerahkan Diri, Ada Apa?

, Saturday, May 14, 2022 WIB Last Updated 2022-05-14T02:56:54Z

Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengultimatum karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR), yang buron.


Dikabarkan bahwa  Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

"KPK memerintahkan kepada saudara untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5)

Firli mengimbau Amri untuk kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik. Dia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang tahu keberadaan Amri supaya memberitahukan kepada KPK.

"Jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan Amri karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi," ucap Firli.

Pada perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Amri serta Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH). Hanya Amri masih dinyatakan buron.

Oleh : duniaoberita

Sumber: Media Indonesia

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Minta Pegawai Alfamidi Menyerahkan Diri, Ada Apa?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x