Uang Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sejumlah Kepala Puskesmas Lakukan Hal Ini

Iklan

terkini

Uang Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sejumlah Kepala Puskesmas Lakukan Hal Ini

, Tuesday, January 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T02:25:41Z

Kabar terbaru berkaitan dengan 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19.

Dikabarkan bahwa Total duit sebanyak Rp 504 juta diserahkan kepada Kejaksan Negeri Bintan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menyampaikan pengembalian duit korupsi dana covid diserahkan pada 30 Desember lalu.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.

Fajrian menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta.

"Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan," ungkap Fajrian. (Source : JPNN)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Uang Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sejumlah Kepala Puskesmas Lakukan Hal Ini

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x