Sandiaga Uno ‘Ngamuk’ Hingga Ajukan Gugatan Hukum, Apa Yang Terjadi?

Iklan

terkini

Sandiaga Uno ‘Ngamuk’ Hingga Ajukan Gugatan Hukum, Apa Yang Terjadi?

, Friday, December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T09:43:25Z

Kabar terbaru datang dari menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno nampaknya marah besar hingga melayangkan gugatan hukum terhadap PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dikabarkan bahwa Gugatan Sandiaga terhadap ketiga perusahaan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Senin, 13 Desember 2021.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12), Grahalintas Properti menjadi tergugat utama. Sedangkan, Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat.

Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, ada tiga permintaan Sandiaga kepada PN Jakarta Pusat.

Berikut tiga permintaan Sandiaga, dilansir oleh Terkini.id melalui CNN Indonesia:

Pertama, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011 dan laporan BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.

Lebih lanjut, Sandiaga Uno meminta PN Jakarta Pusat mengatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap hasil pemeriksaan BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019 serta surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Sementara itu, Manajemen PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) mengaku belum menerima dokumen resmi atas gugatan tersebut.

“Indosat Ooredoo belum menerima gugatan resmi tersebut,” ungkap SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang, Kamis 16 Desember 2021.

Meski demikian, Steve memastikan bahwa perusahaan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Makkasar Terkini)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sandiaga Uno ‘Ngamuk’ Hingga Ajukan Gugatan Hukum, Apa Yang Terjadi?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x