Petinggi Sunda Empire Bebas, Begini Pertimbangannya

Iklan

terkini

Petinggi Sunda Empire Bebas, Begini Pertimbangannya

, Monday, April 26, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T07:45:07Z
Belum lupa diingatkan masyarakat bahwa pernah dihebohkan dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh petinggi Sunda Empire dengan berbagai isu-isu yang menjadi viral di media sosial

Kabar mengejutkannya adalah para petinggi Sunda Empire tersebut dikabarkan bebas dari lembaga pemasyarakatan. 

Mereka mendapat program asimilasi COVID-19 seperti yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini keduanya ditahan di Lapas Banceuy.

"Iya, mendapat asimilasi rumah," kata Kalapas Banceuy Tri Saptono ketika dikonfirmasi, Senin (26/4).

Sebagaimana dikutip dari kumparan mengunkapkan bahwa  jika dua petinggi Sunda Empire itu telah keluar dari Lapas Banceuy beberapa hari lalu. Meskipun telah keluar, keduanya bakal tetap diawasi oleh Bapas Bandung.

"Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ucap dia.

Sebelumnya, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).

Foto : Salah satu petinggi Sunda Empire/Hasil SC


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petinggi Sunda Empire Bebas, Begini Pertimbangannya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x