Laporkan di Nomor ini Jika ada Orang atau Ormas Minta THR Secara Paksa

Iklan

terkini

Laporkan di Nomor ini Jika ada Orang atau Ormas Minta THR Secara Paksa

, Monday, April 08, 2024 WIB Last Updated 2024-04-08T13:40:04Z
DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Pihak kepolisian memperingatkan berbagai pihak dan ormas untuk tidak memaksa pelaku usaha memberikan tunjangan hari raya (THR). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa ormas yang memaksa meminta THR akan ditindak tegas. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan THR untuk segera melapor kepada pihak kepolisian melalui nomor call center 110. 

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” ujarnya, seperti dilansir duniaoberita dari tribratanews.metro.polri.go.id, Senin (8/4/24).

Ade menjelaskan bahwa tindakan meminta THR secara paksa seringkali disertai dengan ancaman, yang dianggap sebagai praktik premanisme. 

Kepolisian, sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, tidak akan mentoleransi aksi premanisme atau pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H. 

Selain itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, juga menegaskan bahwa ormas yang meminta sumbangan dengan cara mengancam atau premanisme akan ditindak tegas. 

Ia juga mengajak masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Laporkan di Nomor ini Jika ada Orang atau Ormas Minta THR Secara Paksa

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x