Jika Ada Ormas atau Pihak yang Minta THR secara Paksa, Polri Minta Lakukan Tindakan Ini

Iklan

terkini

Jika Ada Ormas atau Pihak yang Minta THR secara Paksa, Polri Minta Lakukan Tindakan Ini

, Wednesday, April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-03T04:55:51Z
Foto : Ilustrasi 

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait adanya aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta paksa tunjangan hari raya (THR) seringkali terjadi.

Dikabarkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan kepada jajarannya untuk serius menindak tegas ormas yang meminta paksa THR Lebaran 2024.

“Saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada pasalnya,” tegasnya, Selasa (2/4/24, dilansir duniaoberita dari nesiatimes. 

Lebih lanjut, Karyoto memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan para ormas melakukan permintaan THR secara paksa.

Pihaknya akan menindak tegas anggota ormas yang meminta THR kepada perusahaan, keluarga, atau individu dengan cara-cara yang tidak baik.

Di samping itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapati ormas yang memaksa meminta THR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat dapat melapor ke polres maupun polsek atau melalui call center 110.

Menurut Ade, meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

Ade menyebut langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kapolda Metro, kata dia, tidak akan menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Oleh karena itu, Ade mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jika Ada Ormas atau Pihak yang Minta THR secara Paksa, Polri Minta Lakukan Tindakan Ini

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x