Yusril Anggap Aneh Gugatan yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Iklan

terkini

Yusril Anggap Aneh Gugatan yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

, Monday, March 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T05:40:26Z
(Foto : Yusril Ihza Mahendra/Instagram)

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3), dilansir dari CNN Indonesia. 

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," sambungnya.

Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.

Yusril menjelaskan bahwa Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.

Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Yusril menganggap langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat. Pasalnya, Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril

MK, kata Yusril, hanya diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.

Meski demikian, Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK.

Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan.

Jika MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.

"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR," kata Yusril.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Yusril Anggap Aneh Gugatan yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x