Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini yang Disasar, Masyarakat Wajib Tahu!

Iklan

terkini

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini yang Disasar, Masyarakat Wajib Tahu!

, Friday, May 12, 2023 WIB Last Updated 2023-05-12T05:25:37Z
Kabar terkait satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung akan kembali menerapkan tilang manual mulai 11 Mei 2023 kemarin.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengungkapkan hal tersebut saat melakukan sosialisasi pada Selasa (9/5/2023).

Ikhwan mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama para pelajar.

Lebih lanjut, Ikhwan menyebut berdasarkan analisa dan evaluasi, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi kalangan pelajar dan remaja usia 15-28 tahun.

Menurutnya, lakalantas merupakan salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi, selain penyakit jantung koroner, stroke, paru-paru, dan infeksi pernapasan.

Untuk menekan angka pelanggaran dan lakalantas yang melibatkan pelajar, ia pun berharap generasi milenial lebih tertib berlalu lintas.

Melansir dari humas.polri.go.id, Rabu (10/5) adapun sasaran dalam tilang manual ini sebagai berikut:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang 

3. Menggunakan ponsel saat berkendara 

4. Menerobos lampu merah 

5. Tidak menggunakan helm 

6. Melawan arus 

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL) 

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. 

Oleh : red duniaoberita
Sumber : nesiatimes 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini yang Disasar, Masyarakat Wajib Tahu!

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x