Mengintip Gaji Dirjen Pajak yang Ditegur Sri Mulyani

Iklan

terkini

Mengintip Gaji Dirjen Pajak yang Ditegur Sri Mulyani

, Thursday, March 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-01T23:40:48Z
(Foto : Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Kabar terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menegur Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dikabarkan bahwa hal itu menyusul foto Suryo yang sedang menaiki motor gede (moge) bersama klub BlastingRijder DJP yang viral di media sosial.

Sri Mulyani bahkan meminta agar Suryo menjelaskan sumber kekayaannya.

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tegasnya, seperti dikutip dari Instagram @smindrawati, Selasa (28/2/2028).

Menurut Sri Mulyani, gaya hidup seperti itu bisa menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga akan mempertanyakan dari mana sumber kekayaan parai pegawai pajak.

Melansir dari detikcom, besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan masing-masing.

Aturan soal gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan paling rendah yakni golongan I, mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500.

Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, mendapatkan gaji sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan seperti tunjangan makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja.

Adapun besaran tunjangan terendah yakni Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo mendapatkan tunjangan sebesar Rp 117.375.000.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengintip Gaji Dirjen Pajak yang Ditegur Sri Mulyani

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x