Pesan Menteri Syahrul Yasin Limpo ke Pegawai Kementerian Pertanian Sebelum Mengundurkan Diri

Iklan

terkini

Pesan Menteri Syahrul Yasin Limpo ke Pegawai Kementerian Pertanian Sebelum Mengundurkan Diri

, Friday, October 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T03:46:29Z
DUNIAOBERITA.COM - Mentan Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari posisinya sebagai menteri pertanian di tengah dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementan yang menyeret namanya.
Pernyataan mundur ia sampaikan Kamis (5/10) sore di Istana.

“Sore hari ini minta waktu presiden dan diberikan kesempatan Mensesneg untuk menyampaikan usul surat pengunduran diri saya,” ujar Syahrul saat konferensi pers di Istana Negara.

Syahrul beralasan pengunduran diri ia lakukan supaya fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya.

Sebelum mengumumkan pengunduran diri itu, Syahrul memberikan pesan khusus kepada pegawai Kementerian Pertanian.

Pesan ia sampaikan antara pukul 10.16, atau saat ia pertama kali datang ke Kementan setelah sempat dikabarkan ‘hilang’ di Eropa sampai sekitar 12.33.

Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bocoran pesan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seorang pegawai yang tak mau disebutkan namanya mengatakan Syahrul meminta anak buahnya untuk tetap pada program yang dijalankan Kementan.

Ia pun memberi sinyal bahwa pesan tersebut seiring dengan isu Syahrul bakal mundur dari posisi menteri pertanian.

“Dia (Syahrul) cuma minta semua program tetap jalan, semua fokus capaian kinerja. Walaupun nanti dia tak ada di sini,” ucapnya di Kompleks Kementan, Kamis (5/10).

Namun, ketika dikonfirmasi ulang, pegawai tersebut membantah bahwa Syahrul berpamitan kepada anak buahnya.

“Tak ada pamitan-pamitan. Dia cuma menyuruh kami kerja seperti biasa dan fokus dengan program,” ucapnya.

Syahrul saat ini terseret kasus dugaan korupsi penempatan pegawai di tubuh Kementan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul. KPK disebut telah menjadikan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret politikus NasDem itu.

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” ujarnya, Jumat (29/9).

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendapatkan informasi Syahrul telah menjadi tersangka korupsi.

Namun, ia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.

“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkanlah,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pesan Menteri Syahrul Yasin Limpo ke Pegawai Kementerian Pertanian Sebelum Mengundurkan Diri

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x