Tertarik Jadi Satpol PP? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Iklan

terkini

Tertarik Jadi Satpol PP? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

, Friday, April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T04:37:15Z
Foto : Ilustrasi Satpol PP 

DUNIAOBERITA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan satuan kepolisian pemerintah untuk memelihara ketertiban umum.

Tak hanya itu, Satpol PP juga kerap memelihara ketentraman hingga menegakkan peraturan daerah.

Satpol PP sendiri merupakan satuan di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun tugas Satpol PP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, antara lain : 

1. Menegakkan peraturan daerah

2. Menyelenggarakan ketertiban umum

3. Bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat

4. Melindungi masyarakat

Melansir dari laman satpolpp.jakarta.go.id, Jumat (25/8/2023), berikut beberapa persyaratan dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar jadi anggota Satpol PP:

Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP  sesuai domisili Satpol PP

2. Berusia paling sedikit 19 tahun

3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Memiliki Kartu Keluarga

5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 dengan latar belakang merah.

6. Pendidikan minimal SMA/sederajat

7. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan

8. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari NAPZA dibuktikan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba dari puskesmas atau rumah sakit

9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

10. Diutamakan memiliki keterampilan dan menguasai bahasa asing.

Tahapan Seleksi

– Pendaftaran

– Seleksi Administrasi

– Pengumuman Seleksi Administrasi

– Tes Lari, Push Up, dan Sit Up

– Tes Wawancara

– Pengumuman Penerimaan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tertarik Jadi Satpol PP? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x