Aturan Untuk Pejabat Serta ASN Seluruh Indonesia, Lihat Sekarang!

Iklan

terkini

Aturan Untuk Pejabat Serta ASN Seluruh Indonesia, Lihat Sekarang!

, Saturday, April 01, 2023 WIB Last Updated 2023-04-01T01:08:30Z
DUNIAOBERITA.COM – Kabar mengenai aksi sejumlah pejabat negara yang pamer gaya hidup mewah menjadi sorotan. 

(Foto : Ilustrasi ASN)

Ditinjau dari Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 13/2014, pejabat publik dilarang bergaya hidup mewah.

SE tersebut berisi tentang gerakan hidup sederhana bagi para pejabat publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi

5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Kemudian, ada pula kode etik yang mengatur tentang hidup sederhana bagi para ASN dan pejabat publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS.

Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.

Pasal 11 huruf h PP 42 Tahun 2004 juga menyatakan ASN harus berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.

Apabila melanggar, ASN akan menerima sanksi moral sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Sanksi tersebut berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.

ASN yang melanggar kode etik juga bisa mendapatkan hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aturan Untuk Pejabat Serta ASN Seluruh Indonesia, Lihat Sekarang!

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x