Daftar Pelanggaran yang Ditindak pada Razia Besar-besaran 7-20 Februari

Iklan

terkini

Daftar Pelanggaran yang Ditindak pada Razia Besar-besaran 7-20 Februari

, Friday, February 10, 2023 WIB Last Updated 2023-02-10T04:53:07Z
Kabar terbaru terkait  Kasubag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan berkendara untuk mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas)

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” tegasnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut, Bargani menjelaskan petugas akan menindak segala jenis pelanggaran yang kasat mata.

Seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun non jalan tol.

Adapun Operasi Keselamatan 2023 yang bertajuk “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama” dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia.

Pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif dalam razia tersebut.

Menurut Bargani, razia tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Kemudian juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka serta meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.

Bargani menegaskan penindakan tilang dalam Operasi Keselamatan 2023 ini akan tetap mengedepankan tilang elektronik atau ETLE yang statis maupun mobile.
Foto : Ilustrasi 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Daftar Pelanggaran yang Ditindak pada Razia Besar-besaran 7-20 Februari

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x