Terungkap Respon Wapres atas Putusan Uji Materi UU Pemilu

Iklan

terkini

Terungkap Respon Wapres atas Putusan Uji Materi UU Pemilu

, Friday, January 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T14:06:59Z
Kabar terbaru terkait Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal sistem proporsional terbuka sesuai empat prinsip pemilu yakni jujur, adil, transparan, dan terbuka. 

“Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu,” ungkap Wapres ketika memberikan keterangan pada Jumat (6/1/2023). 

Dikabarkan bahwa Wapres menjelaskan, secara konstitusional, masalah uji materi perundangan Pemilu merupakan kewenangan MK. Jadi, setiap pihak yang memiliki kepentingan terhadap hal itu harus sabar dengan proses uji materi yang harus ditempuh. 

“Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat,” kata Wapres.

Serahkan sepenuhnya pada MK, lanjut Wapres, dari hasil itu nantinya Pemilu di dalam negeri dapat menerapkannya pada 2024 mendatang. Mengingat, lembaga tersebut yang paling mengetahui perundangan tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. 

“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan demikian),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem itu memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Oleh : TimRed
Sumber : infopublik.id
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terungkap Respon Wapres atas Putusan Uji Materi UU Pemilu

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x