Mengejutkan! KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Jadi Tersangka

Iklan

terkini

Mengejutkan! KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Jadi Tersangka

, Monday, December 19, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T11:01:58Z
Kabar mengejutkan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


Dikabarkan bahwa disebutkan, seorang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Hakim Yustisial pada Kamar Perdata berinisial EW.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12).

Ali menyampaikan, penetapan tersangka terhadap EW dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. KPK sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut,” ucap Ali.

Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait identitas lengkap hakim yang menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memastikan akan menjelaskannya ke publik setelah proses penyidikan yang cukup disertai upaya paksa penahanan.

“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” tegas Ali.

Oleh karena itu, Ali mengharapkan adanya dukungan publik dalam proses penyidikan ini. “Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” ungkap Ali. (duniaoberita/RiauPos.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengejutkan! KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Jadi Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x