Jika Terlibat Merekayasa Informasi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Iklan

terkini

Jika Terlibat Merekayasa Informasi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terancam Dipidana

, Saturday, August 13, 2022 WIB Last Updated 2022-08-13T01:37:49Z

Kabar mengejutkan datang dari sosok pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo terancam dipidana jika terbukti terlibat merekayasa informasi atas kasus kematian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J).

Dikabarkan bahwa dalam kasus bergulir, kuasa hukum sempat menyebut ada baku tembak.

"Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana)," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (11/8/2022).

Namun dia menyatakan pernyataan pengacara Irjen Ferdy Sambo di awal kasus ini yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Tentunya jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.

"Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya menjadi berita bohongnya sang klien. Pengacara hanya menjadi korban," tutur Abdul Fickar.

Sebgaaimna diberitakan sebelumnya di awal kasus yang masih bergulir ini, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan Brigadir J sempat kepergok oleh Bharada E sedang melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jika Terlibat Merekayasa Informasi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x