DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Kata-kata PM Thailand Paetongtarn usai Kekuasaan Dibekukan MK

Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang membekukan kewenangannya sebagai pemimpin eksekutif negara pada Selasa (1/7). Pembekuan kewenangan Paetongtarn ini dilakukan MK menyusul sang PM tengah diselidiki soal dugaan pelanggaran kode etik terkait percakapan teleponnya dengan eks PM Kamboja Hun Sen yang bocor ke publik. "Keputusan telah keluar dan saya menerima keputusan pengadilan (MK)," ucap Paetongtarn kepada wartawan di Kantor Pemerintah Thailand di Bangkok seperti dikutip AFP. "Saya ingin menekankan bahwa saya selalu ingin melakukan yang terbaik untuk negara saya," paparnya menambahkan. MK Thailand memutuskan membekukan kekuasaan eksekutif Paetongtarn dalam persidangan hari ini. Sebanyak tujuh dari sembilan hakim MK Thailand setuju membekukan kekuasaan sang PM mulai 1 Juli sampai mahkamah tersebut membuat putusan lanjutan terkait hasil penyelidikan. Paetongtarn belakangan dirundung kontroversi ...

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian, Begini Prosedurnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah. Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT. Syarat Dokumen Mencairkan Dana JHT Sebagian Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli. Beriku...

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama tahun anggaran 2024

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama tahun anggaran 2024 1. Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 2: http://cdnpdn.kemenag.go.id/Pengumuman%20Hasil%20Akhir%20Seleksi%20Pengadaan%20PPPK%20Tahap%20II.PDF 2. Lampiran Pengumuman PPPK Teknis: http://cdnpdn.kemenag.go.id/01.%20Lampiran%20I.%20Pengumuman%20PPPK%20Teknis.pdf 3. Lampiran Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan: http://cdnpdn.kemenag.go.id/02.%20Lampiran%20I.%20Pengumuman%20PPPK%20Tenaga%20Kesehatan.pdf 4. Lampiran II Pengumuman PPPK Teknis http://cdnpdn.kemenag.go.id/03.%20Lampiran%20II.%20Pengumuman%20PPPK%20Teknis%20-%20Rincian.pdf 5. Lampiran II Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan http://cdnpdn.kemenag.go.id/04.%20Lampiran%20II.%20Pengumuman%20PPPK%20Tenaga%20Kesehatan%20-%20Rincian.pdf 6. Lampiran III: Surat Pernyataan http://cdnpdn.kemenag.go.id/05.%20...

Tak Bisa Ditawar, ASN Naik Jabatan Wajib Sesuai Kompetensi!

Pemerintah telah melakukan transformasi mendasar terhadap pengelolaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widyantini dalam Raker bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025). "Transformasi ini tentunya bukan berdasarkan berbasis pada ketersediaan jabatan Bapak dan Ibu sekalian, tetapi didasarkan pada kualitas dan kemanfaatannya," ucap Rini. Rini mengatakan bahwa pengembangan karir ASN harus dirancang secara sistematis dan berkeadilan dengan mempertimbangan kebutuhan organisasi pegawai, serta prinsip meritokrasi. "Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki peran strategis dalam memastikan jalur karir ASN berlangsung terbuka, terencana, dan mendorong profesionalisme," ucapnya. Lebih lanjut, Rini mengatakan pola karir ASN dirancang secara lebih fleksibel, "melalui tiga jalur yaitu pola horizo...

Demul: Perusakan Retreat Kristen di Sukabumi Peristiwa Pidana

Gubernur Jabar  Dedi Mulyadi  mengaku sudah mendatangi rumah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, yang diserang oleh sekelompok orang karena menggelar kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Dedi menyatakan perusakan oleh warga terhadap kegiatan itu adalah peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum. "Peristiwa perusakan yang dilakukan oleh warga, terhadap rumah Ibu Nina yang dihuni oleh Pak Yongki dan keluarga sebanyak 9 orang dan sudah berpenduduk sebagai warga Desa Tangkil, merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum,"  kata Dedi dalam video yang diunggah di akun instagramnya, Senin (30/6). "Untuk itu saya meyakini proses hukumnya akan berjalan secara objektif. Saya meyakini aparat Kepolisian Polsek Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Dan saya akan mengawal seluruh proses hukum itu agar berjalan secara baik, objektif dan tuntas," imbuhnya. Dedi...

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. "Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore. Penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari. "Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," terang Budi. Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021...

Dedi Mulyadi Janjikan Ganti Rugi Rp 100 Juta untuk Rumah Singgah yang Dirusak Warga di Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunjungi rumah singgah yang dirusak sekelompok warga di Kampung Tangkil, RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/6/2025) siang.  Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi meninjau kerusakan bangunan dan berjanji akan memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. “Kerugian warga tidak boleh membebani warga, maka kerusakan saya ganti, saya siapkan Rp 100 juta,” ungkap Dedi Mulyadi kepada awak media saat berada di lokasi. Dedi menambahkan, dana ganti rugi tersebut berasal dari uang pribadinya. Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi berharap agar masyarakat di Jawa Barat dapat bersikap toleran terhadap perbedaan. “Saling menghormati, saling menghargai,” tutupnya. Sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025) siang, bangunan rumah singgah tersebut dirusak sejumlah orang yang mengira bahwa tempat itu digunakan untuk kegiatan peribadatan.  Namun, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cidahu, AKP Endang Slamet menjelaskan...