Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya sikap kooperatif dari debitur yang mengalami kesulitan membayar utang. Tindakan menghindar, seperti melarikan diri atau berganti alamat, justru dinilai sebagai perilaku tidak beritikad baik dan berpotensi memicu penanganan oleh debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau debitur untuk proaktif mencari solusi. “Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” kata wanita yang juga akrab disapa Kiki itu di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025). Untuk menghindari penanganan di lapangan oleh penagih utang, Kiki menyarankan debitur yang kesulitan bayar agar segera berkomunikasi langsung dengan Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meminta keringanan atau restrukturisasi. “Lebih baik datangi perusahaannya, 'Pak, Bu, saya lagi ke...
Berita Terbaru Indonesia