DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kependudukan

Cara Cek NIK KTP Dinonaktifkan atau Tidak di DKI Jakarta, Lakukan hal ini Jika Keberatan

DUNIAOBERITA - Kabar terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayahnya. Nah langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan. Namun, bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta yang masih memiliki tugas atau aset di Jakarta, NIK mereka tidak akan dinonaktifkan.  Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 243.160 penduduk keluar dari Jakarta sepanjang 2023, sementara 136.200 pendatang baru tercatat masuk. Dukcapil telah mengajukan penonaktifan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri, dan proses ini akan dilakukan secara bertahap mulai April 2024. Dilansir dari berbagai Kompas, cara Cek NIK KTP DKI Jakarta 1. Kunjungi situs [datawarga-dukcapil.jakarta.go.id](https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id). 2. Masukkan 16 digit NIK Anda di kolom yang...

Tidak Perlu ke Dukcapil, Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online 2024

DUNIAOBERITA - Perkembagan teknologi membuat semua pekerjaan lebih mudah dan sederhana.  Misalnya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Akses Layanan Online: Kunjungi situs web layanan kependudukan daerah Anda atau aplikasi layanan kependudukan yang tersedia. Contohnya, untuk DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan aplikasi "Alpukat Betawi". 2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan memasukkan data diri yang diperlukan. Setelah akun dibuat, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 3. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau situs web tersebut. Pastikan Anda mencantumkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif untuk menerima notifikasi. 4. Verifikasi dan Pemrosesan: Setelah permohonan diajukan, Dukcapil akan memproses permintaan Anda. KK yang disahkan akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. 5. Terima dan Cetak ...

Pengumuman Penting Bagi yang Belum Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini

DUNIAOBERITA.COM , Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Juni 2024.  Pemadanan ini harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.  Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengatakan bahwa pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.  Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar lebih mudah mengakses layanan perpajakan di masa yang akan datang.  Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan terimplementasi penuh pada pertengahan 2024 bers...

Ada Sekitar 90 Ribuan NIK Akan Dinonaktifkan, Segera Lakukan Upaya Ini Jika Merasa Keberatan

Foto : Ilustrasi  DUNIAOBERITA.COM - Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan oleh pemerintah, demikian yang diumumkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.  Melansir dari laman resminya, Jumat (19/4/24), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Bagi warga yang keberatan dengan penonaktifan NIK mereka, Heru mengatakan mereka dapat melaporkan hal ini kepada Kelurahan tempat tinggal mereka. Heru menjelaskan bahwa warga yang keberatan dapat datang ke Kelurahan dan memanggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan menghasilkan dua rekomendasi.  Bahwa jika yang bersangkutan terbukti masih tinggal di tempat tersebut, pemerintah akan mengeluarkan mereka dari program pendataan. Namun, jika tidak, mereka akan disarankan untuk dipindahkan. Penonaktifan NIK hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, sementara Pemprov D...

Program Pendataan Pendatang Baru Khusus di Provinsi DKI Jakarta

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada operasi yustisi bagi pendatang baru ke Jakarta setelah Lebaran.  Meski demikian, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengimbau agar pendatang memiliki tempat tinggal yang jelas, yang merupakan persyaratan dalam proses pendataan. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa tidak ada proses yustisi, dan siapapun berhak datang ke Jakarta.  Selain jaminan tempat tinggal, pendatang baru juga diharapkan memiliki pekerjaan yang jelas dan keterampilan mumpuni. “Kita tetap tidak ada proses untuk yustisi. Siapapun sebenarnya bisa berhak untuk datang ke Jakarta. Selain jaminan tempat tinggal, pendatang baru juga diharapkan sudah punya jaminan pekerjaan dan juga secara sadar melengkapi dengan keterampilan sehingga pas mereka datang sama-sama kita membangun DKI Jakarta,” ujar Budi, Rabu (17/4/24), dilansir duniaoberi...

Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Tahun 2024

DUNIAOBERITA.COM , Indonesia - Kabar terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen penting yang digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus SIM, NPWP, BPJS, dan membuka rekening bank. Jika e-KTP hilang, warga Indonesia wajib mengurus kehilangan dan membuat KTP baru. Salah satu persyaratan untuk membuat KTP baru karena hilang adalah surat kehilangan dari kantor polisi. Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus surat kehilangan KTP: Persyaratan Membuat Surat Kehilangan KTP: - Membawa identitas diri. Jika kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri. - Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat. Alur pembuatan KTP baru karena hilang: 1. Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan KTP. 2. Bawa fotokopi KTP yang hilang jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak perlu. 3. Buat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan te...

Apakah NIK Anda Sudah Terdaftar di Dukcapil atau Belum? Sekarang Bisa Dicek Secara Online

(Foto : Ilustrasi) DUNIAOBERITA.COM  - Sekarang kita sudah bisa cek nomor induk kependudukan secara online. Untuk memastikan bahwa nomor induk kependudukan sudah terdaftar atau tidak maka penting untuk mengetahui NIK telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid. Melansir dari laman Dinas Dukcapil, mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online: 1. Melalui E-mail Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak. 2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri. Direktorat Jenderal Dukcapil telah menyediakan layanan cek NIK online secara man...

Apa Pentingnya Mengurus Akta Lahir, Wajib Disimak

DUNIAOBERITA.COM - Hallo para pembaca semuanya, tahukah anda apa pentingnya mengurus akta lahir? Sebagaimana diketahui bahwa Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.  Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.  Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. "Saya mengajak semua pihak peduli akan penting...

Proses Mengurus Pindah Penduduk Antar Provinsi

Foto : Ilustrasi DUNIAOBERITA.COM - Pindah penduduk antar provinsi tentu menjadi kesulitan bagi beberapa orang yang ingin pindah penduduk di suatu daerah yang ingin dituju.  Kesulitan tersebut karena proses yang kadangkala tidak diketahui atau sistem yang berlaku kurang dipahami oleh masyarakat.  Dalam hal proses mengurus pindah penduduk antar provinsi biasanya melibatkan beberapa langkah administratif yang perlu diikuti.  Pertama tama harus mengurus surat pindah dari dinas kependudukan awal lalu baru selanjutnya mengurus ke dinas kependudukan yang dituju.  Dilansir dari berbagai sumber, beberapa langkah umum yang biasa dilakukan :  1. Pendaftaran di Kantor Kelurahan/Desa: Calon pendatang harus mendaftar di kantor kelurahan atau desa tempat tinggal baru untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) atau Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD). 2. Pindah Datang ke Kecamatan: Setelah mendapatkan SKP atau SKPD, calon pendatang harus mendaftarkan diri d...

Masyarakat Tidak Perlu Lagi Tunjukkan KTP Fisik, Sudah Ada Penggantinya

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Pemerintah saat ini sedang menyiapkan sistem identitas digital yang rencananya akan mulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang. Dengan hadirnya sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan KTP fisik saat melakukan berbagai layanan. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo juga membenarkan wacana tersebut. “Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata dia dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, dikutip Kamis (28/3/24). Sehingga, dalam waktu tujuh bulan mendatang masyarakat Indonesia tampaknya akan meninggalkan kebiasaan fotokopi KTP.  Seperti diketahui, fotokopi KTP sampai saat ini masih kerap dibutuhkan ketika masyarakat ingin menggunakan layanan tertentu. Misalnya untuk menerima bantuan dari pemerintah. Namun jika sistem digital suda...