DUNIAOBERITA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Mahkamah menyatakan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diperbolehkan menjadi advokat secara terbatas selama menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Terlebih lagi, mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif, karena dosen PNS memiliki pengalaman langsung ...
Berita Terbaru Indonesia