DUNIAOBERITA.COM

DUNIAOBERITA.COM - Berita Terkini dan Terpercaya, Berita Online Hari Ini Indonesia

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Jawaban Anwar Usman Saat Didesak Mundur Dari Ketua MK

    , Selasa, Juni 21, 2022 WIB Last Updated 2022-06-21T03:27:31Z

    Kabar terbaru terkait Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah hak memilih dan dipilih dari para hakim konstitusi.

    Dikabarkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan bahwa masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah hak memilih dan dipilih dari para hakim konstitusi.

    Sehingga menurutnya persoalan tersebut sudah sepantasnya dikembalikan ke pemangku hak, yakni para hakim konstitusi.

    Anwar Usman menyatakan hal tersebut lewat dissenting opinion putusan perkara nomor 96/PUU-XVIII/2020 terkait gugatan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

    “Menimbang bahwa terkait dengan permohonan pengujian Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2020 menyangkut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, karena jabatan dimaksud merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para Hakim Konstitusi, maka sudah selayaknya dan sewajarnya, jika persoalan tersebut dikembalikan kepada pemangku hak, yakni para Hakim Konstitusi,” ungkap Anwar Usman lewat dissenting opinion di persidangan, Senin (20/6/2022).

    Anwar Usman mengatakan, meski para pembentuk UU berkeinginan menjaga proses transisi kepemimpinan MK, namun keinginan tersebut juga harus dikembalikan kepada pemangku hak yakni kesembilan hakim konstitusi menentukan ketua dan wakil ketua.

    “Meskipun dapat dipahami bahwa kehendak para pembentuk UU berkeinginan untuk menjaga proses transisional kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan kepada pemangku hak,” terang Anwar Usman.

    Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 ini.

    Gugatan nomor perkara 96/PUU-XVIII/2020 yang dikabulkan adalah Pasal 87 huruf a yang berbunyi:

    “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” (duniaoberita/TribunManado)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jawaban Anwar Usman Saat Didesak Mundur Dari Ketua MK

    Topik Populer

    Iklan

    Close x