Aturan Baru Kartu Keluarga Hingga KTP, Terungkap Pertimbangannya

Iklan

terkini

Aturan Baru Kartu Keluarga Hingga KTP, Terungkap Pertimbangannya

, Monday, May 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T02:23:02Z

Kabar terbaru terkait adanya peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Dikabarkan bahwa dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata Penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.

Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata," katanya.

Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.  (duniaoberita/pikiran rakyat)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aturan Baru Kartu Keluarga Hingga KTP, Terungkap Pertimbangannya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x