DUNIAOBERITA.COM

DUNIAOBERITA.COM - Berita Terkini dan Terpercaya, Berita Online Hari Ini Indonesia

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Presidential Threshold, Mahkamah Konsitusi Kabulkan Penarikan Gugatan

    , Selasa, Maret 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T15:29:12Z

    Kabar terbaru terkait permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ditarik oleh Jaya Suprana selaku pemohon permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022.

    Dikabarkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengeluarkan Ketetapan Nomor 16/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang digelar secara daring pada Selasa (29/3).

    "Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," ujar Anwar Usman dihadap 8 Hakim Konstitusi lainnya yang hadir di ruang sidang.

    Anwar Usman mengatakan bahwa mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara ini. Namun pada 14 Maret 2022, Mahkamah menerima surat perihal permohonan pencabutan pengujian Pasal 222 UU 7/2017.

    Maka dari itu, dia menyatakan bahwa permohonan Jaya Suprana menarik kembali perkara tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang kemudian menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali tersebut beralasan hukum.

    "Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," demikian Anwar Usman.

    Dalam Sidang Pleno Pendahuluan beberapa pekan lalu, Jaya Suprana yang hadir tanpa kuasa hukum mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu membatasi hak warga negara untuk maju dalam pencalonan wakil presiden.

    Adapun norma yang diuji oleh Pemohon yakni Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

    Menurutnya, dengan adanya peraturan presidential threshold ini hasrat tidak ingin melanjutkan karena tidak memiliki akses ke partai politik dan tidak memiliki dana. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (duniaoberita/RMOL)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Presidential Threshold, Mahkamah Konsitusi Kabulkan Penarikan Gugatan

    Topik Populer

    Iklan

    Close x