DUNIAOBERITA.COM

DUNIAOBERITA.COM - Berita Terkini dan Terpercaya, Berita Online Hari Ini Indonesia

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Penetapan Haris Azhar Sebagai Tersangka Tidak Sah, Ada Apa?

    , Rabu, Maret 23, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T08:51:02Z

    Kabar terbaru datang dari LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum. 

    Dikabarkan bahwa mereka akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.

    "Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, Selasa (22/3/2022).

    "Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," tambahnya

    Menurut Gufroni, semestinya penyidik dalam kasus ini harus melakukan pendekatan restorative justice. Karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

    Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.

    "Hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," ujarnya.

    Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka. Namun kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk menyandera.

    "Kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," ujarnya. (Wartaekonomi/duniaoberita)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penetapan Haris Azhar Sebagai Tersangka Tidak Sah, Ada Apa?

    Topik Populer

    Iklan

    Close x