DUNIAOBERITA.COM

DUNIAOBERITA.COM - Berita Terkini dan Terpercaya, Berita Online Hari Ini Indonesia

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Jika Penerima JHT Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Jawabannya

    , Jumat, Februari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-02-18T07:17:34Z

    Kabar terbaru terkait banyaknya muncul pertanyaan terkait nasib uang Jaminan Hari Tua jika sang penerima meninggal dunia sebelum usianya 56 tahun.

    Dikabarkan bahwa menjawab pertanyaan serta informasi yang simpang siur di tengah masyarakat, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa manfaat JHT tetap akan diberikan meskipun sang penerima telah meninggal dunia.

    "Yang meninggal, yang cacat tetap sebelum usia 56 tahun dialami, maka dia tetap berhak untuk mencairkan dana dia, JHT-nya," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

    Disampaikan Ida, uang yang dicairkan bisa diterima oleh ahli waris dari penerima yang sudah meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

    Menurutnya, uang JHT tersebut tetap milik sang penerima meskipun sudah meninggal dunia.

    "Buat ahli warisnya dong, tetap dikasih lah. Itu adalah uangnya dia, kalau dia meninggal berarti uangnya ahli waris. Dia mengalami cacat tetap, itu juga berhak mencairkan JHT," katanya menjelaskan.

    Untuk diketahui, sebelumnya aturan baru Jaminan Hari Tua yang baru bisa cair di usia 56 tahun ini sempat menjadi kontroversi.

    Bahkan, sejumlah buruh sempat menggelar aksi demonstrasi menuntut agar aturan baru JHT itu dicabut.

    Para buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut agar aturan tersebut dicabut.

    Namun, Kemenaker sendiri mengatakan bahwa aturan JHT itu sudah sesuai persetujuan Presiden Jokowi.

    Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang bisa dicairkan jika pekerja mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan. (Source : PR - Depok)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jika Penerima JHT Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Jawabannya

    Topik Populer

    Iklan

    Close x