JHT Hanya Bisa Diambil Jika ...

Iklan

terkini

JHT Hanya Bisa Diambil Jika ...

, Saturday, February 12, 2022 WIB Last Updated 2022-02-12T06:48:43Z

Kabar terbaru datang dari Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru soal Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja.

Dikabarkan bahwa peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tat acara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari rua atau JHT.

Peraturan Menaker tersebut mensyaratkan pencarian manfaat JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 3 dan 5 Permenaker No 3 Tahun 2022.

Pasal 3: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Dalam pasal 5 dijelaskan prosedur pencairan JHT jika Peserta mengundurkan diri atau terkena PHK di tempat kerjanya.

Pasal 5: Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta menacapi usia 56 (lima puluh enam tahun).

Permenaker terbaru ini sontak di tentang ramai-ramai karena dinilai menyudutkan buruh yang telah di PHK.

Dilansir dari Change.org, petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini telah ditanda tangani oleh lebih dari 50 ribu orang.

Seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Change.org oleh Pikiran-rakyat, petisi tersebut berbunyi “Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.”

Petisi tersebut mengklaim bahwa saat ini dana pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp. 550 Triliyun.

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Trilyun.”

Sementara realisasi pengumpulan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 yang lalu saja sudah melampaui target.

“Dalam hal pengumpulan iuran kepesertaan, realisasi penerimaan iuran kepesertaan sampai dengan bulan Desember 2020 mencapai Rp73.263 miliar, atau 121,10% dari target,” seperti dikutip Pikiran-rakyat dari Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan. (Source : pikiranrakyat)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JHT Hanya Bisa Diambil Jika ...

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x