Pelaku Kasus Perampasan Nyawa di Subang Berjumlah 6 Orang, Ternyata Ini Mereka

Iklan

terkini

Pelaku Kasus Perampasan Nyawa di Subang Berjumlah 6 Orang, Ternyata Ini Mereka

, Thursday, January 27, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T02:25:56Z

Kabar terbaru berkaitan dengan jumlah pelaku kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa terjadi di wilayah Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebanyak 6 orang.

Dikabarkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Subang baru berhasil membekuk 5 orang pelaku, sedangkan seorang lagi masih buron.

Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan yang berujung pada perampasan nyawa korban itu terjadi pada 23 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak lima pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Subang, namun satu pelaku lainnya saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran.

"Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 diantaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar duapuluh tahunan, yang W ini masih buron," ucap AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Subang, Rabu (25/1/2022).

Proses penangkapan kelima pelaku itu kata Sumarni, hanya dalam waktu kurang dari 6 jam.

Kapolres juga menerangkan, motif para keenam pelaku ini, menganiaya korban yakni almarhum Adi Wijaya (26) ini menduga jika korban merupakan orang yang sering membuat kemanan dan kenyamanan di tempat para pelaku ini terganggu.

"Mereka menduga jika korban ini adalah pelaku yang sering ganggu kenyamanan di wilayah mereka yang sering mengerung-gerungkan kendaraan, dan saat korban keluar yang akan membeli makanan para tersangka langsung melakukan penganiayaan," katanya.

Atas hasil pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sebagai alat penganiayaan, di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Source : Tribun Cirebon)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Kasus Perampasan Nyawa di Subang Berjumlah 6 Orang, Ternyata Ini Mereka

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x