Akhirnya Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading, Nilainya Fantastis

Iklan

terkini

Akhirnya Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading, Nilainya Fantastis

, Monday, January 24, 2022 WIB Last Updated 2022-01-24T00:44:46Z

Kabar terbaru dan terkini terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi terbongkar lagi. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading.

Dikabarkan bahwa terduga pelaku penipuan itu seorang pria berinisial AMA. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000.

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, barang bukti itu setara dengan Rp12.254.400.000.

Ini merupakan tangkapan besar, setelah sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp 503 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut AMA ini merupakan pelaku utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Ia ditangkap di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, Kamis 20 Januari 2022.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," jelas Whisnu kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2022.

Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Rupaih dan ponsel.

"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka (AMA)," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," ungkap Whisnu.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 283 korban.

“Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” papar Whisnu. (Portalsurabaya)

foto : hanya ilustrasi trading

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akhirnya Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading, Nilainya Fantastis

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x