Bahar Smith Dipolisikan, Muannas Alaidid Ungkap Hal Tegas

Iklan

terkini

Bahar Smith Dipolisikan, Muannas Alaidid Ungkap Hal Tegas

, Monday, December 20, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T00:41:18Z

Kabar terbaru terkait  viralnya video ceramah Bahar bin Smith yang mengandung banyak pernyataan kontroversial belakangan ini berhasil mencuri perhatian publik.

Dikabarkan bahwa salah satu videonya yang ramai diperbincangkan, yaitu ketika Bahar menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman.

Akibat hal tersebut, tagar ‘Tangkap Bahar Smith‘ pun sempat menjadi trending topic pada hari Minggu kemarin, 19 Desember 2021.

Nah, salah satunya yang tampak geram dengan kelakuan Bahar adalah Muannas Alaidid dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) yang juga Founder of Indonesian Cyber.

Baru-baru ini, ia tampak mengunggah tanda terima pelaporan terhadap Bahar Smith ke Polda Metro Jaya di akun media sosialnya.

Melalui akun Instagramnya @muannas_alaidid, ia menegaskan dirinya mendukung suara netizen yang meminta Bahar lekas ditangkap.

Direktur Eksekutif KPMH itu juga mengatakan bahwa tindak-tanduk Bahar Smith sudah meresahkan dan membuat kegaduhan, bahkan sangat keterlaluan.

“Saya mendukung penuh suara Netizen #TangkapBaharSmith karena Bahar sudah meresahkan dan membuat kegaduhan,” tulis Muannas, dikutip terkini.id pada Senin, 20 Desember 2021.

“Caci makinya kepada Kasad Jenderal Dudung Abdurachman sungguh keterlaluan, polisi harus menangkap Bahar Smith.”

Sementara itu, melansir Seputartangsel, dalam unggahan di media Twitter-nya, Muannas juga terlihat mengunggah surat laporan polisi terhadap Bahar Smith.

Pada unggahan surat tanda lapor polisi tertanggal 17 Desember 2021 oleh seorang mahasiswa yang beralamat di Kota Serang, Banten.

Laporan terhadap Bahar Smith, tuduhan yang tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA.

“Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A (2) UU ITE dan atau pasal 14,15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tulisan di Bukti Laporan Polisi Polda Metro Jaya.

Muannas juga mengingatkan polisi bahwa dirinya juga pernah melaporkan Habib Bahar Smith karena menghina Presiden Jokowi dengan sebutan ‘pengkhianat negara, pengkhianat bangsa, buka celana Jokowi, Jokowi haid, Jokowi banci’.

“Saya pernah melaporkan Bahar Smith ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 28 November 2018 karena Bahar dalam rekaman video diduga menghina Presiden Jokowi dengan sebutan ‘pengkhianat negara’, ‘banci’, dan ‘haid’. Ceramahnya bisa diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan KUHP.”

Ia pun berharap agar pihak kepolisian segera menangkap Bahar Smith sebelum ada kegaduhan dan konflik fisik.

“Sebagai upaya preventif, agar tidak ada kegaduhan dan konflik fisik, kepolisian diharapkan segera menangkap Bahar Smith,” tandasnya. (Source : Makkasar Terkini)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bahar Smith Dipolisikan, Muannas Alaidid Ungkap Hal Tegas

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x