AKHIRNYA! Polantas Nggak Boleh Lagi Tilang di Jalan, Catat Alasannya

Iklan

terkini

AKHIRNYA! Polantas Nggak Boleh Lagi Tilang di Jalan, Catat Alasannya

, Tuesday, December 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T03:02:13Z

Kabar terbaru terkait polisi lalu lintas (polantas) kerap diidentikkan dengan penilangan. Banyak anggota lalu lintas membaca UUD tentang kepolisian tidak utuh. Selama ini, Polantas hanya tahu mengenai kewenangan menilang orang.

“Mengingatkan kembali kepada kita semua. Termasuk saya sendiri, dibuka kembali UUD tentang kepolisian yang tertera tugas pokok, fungsi, dan peran kita,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Senin (6/12).

Dikabarkan bahwa menurutnya, masyarakat berharap polisi melindungi hingga melayani. Karena itu, Polri harus mengutamakan pencegahan daripada penindakan.

“Biasanya kita berhenti hanya pada pasal-pasal tertentu saja. Kewenangan saya adalah dari mulai memberhentikan orang, menanyakan identitas, menyita, memanggil, menahan, apalagi? Yang bikin orang tidak suka. Kita hanya sampai di situ,” papar mantan Kapolda Jambi ini.

Firman menyadari tugas polantas tidaklah mudah. Namun, anggota Polri harus bisa menyesuaikan diri. “Coba dibaca lagi UUD-nya. Baca di pasal terakhir. Ada di situ disebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri mengutamakan tindakan pencegahan. Ini amanat UUD,” tegasnya.

Karena itu, Firman tidak ingin ada penilangan oleh polisi di lapangan. “Kebijakan pimpinan, tidak mau lagi ada transaksi tilang di jalan. Sekarang semua harus dengan IT,” imbuhnya.

Anggota Polantas tidak boleh menyalahartikan tindakan penegakan hukum. Firman menegaskan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum tidak harus selalu menilang atau memenjarakan orang.

“Apapun yang rekan-rekan kerjakan, wajib diingat oleh semuanya. Menegakkan hukum jangan diartikan selalu menilang orang, selalu memenjarakan orang. Tidak boleh lagi seperti itu,” pungkas Firman. (Source : Fajar Indonesia)

Foto : Ilustrasi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • AKHIRNYA! Polantas Nggak Boleh Lagi Tilang di Jalan, Catat Alasannya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x