Mundur dari Wakil Ketua DPR, Terbongkar Fakta Baru Tentang Kasus Azis Syamsuddin

Iklan

terkini

Mundur dari Wakil Ketua DPR, Terbongkar Fakta Baru Tentang Kasus Azis Syamsuddin

, Saturday, September 25, 2021 WIB Last Updated 2021-09-25T11:23:13Z
Kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Azis Syamsuddin yang dikabarkan telah ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih, KPK pada Jumat (24/9/2021) malam.

Sebagaimana dilansir dari SindoNews, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) ditangkap di rumahnya.

“Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya,” ujar Firli, Jumat (24/9/2021)

Berdasarkan hal tersebut, Azis Syamsuddin dikabarkan mundur dari Wakil Ketua DPR RI.

Sebagaimana dilansir dari kumparan, Politikus Golkar, Azis Syamsuddin, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. Ia mundur usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, mengatakan Azis sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR ke DPP Golkar.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies, Sabtu (25/9).

Adies mengatakan, Golkar segera menentukan siapa pengganti Azis sebagai pimpinan DPR.

"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Adies menyatakan pengganti Azis merupakan hak prerogatif Ketum Golkar, Airlangga Hartarto. Sedangkan, status Azis di partai dinonaktifkan sementara.

"Semua kader berkualitas di Partai Golkar, semua kader mempunyai kans. Siapa pun mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami mempunyai 85 orang anggota DPR Golkar semua mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut dan hal ini adalah merupakan hak prerogatif Ketum DPP Golkar," kata Adies.

"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri. Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mundur dari Wakil Ketua DPR, Terbongkar Fakta Baru Tentang Kasus Azis Syamsuddin

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x