Ini Batas Akhir Masa Kerja Honorer, Lihat Penjelasan MenPAN-RB

Iklan

terkini

Ini Batas Akhir Masa Kerja Honorer, Lihat Penjelasan MenPAN-RB

, Friday, April 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T05:06:54Z

Kabar Mengejutkan datang dari  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang menjelaskan bahwa  masa kerja honorer hanya sampai 2023.

"Bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan dipekerjakan Pemda sesuai kebutuhan organisasi dengan gaji sesuai UMR dan masa kerjanya hingga 2023," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).

Dalam penjelasan dan dikutip dari Jambione menyatakan bahwa KemenPAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Pemda akan membahas mengenai status honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK untuk mendapatkan solusi terbaik. 

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah mengangkat 1,072 juta honorer menjadi CPNS maupun PPPK.

Sampai saat ini pun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk meraih status ASN baik CPNS maupun PPPK. Bagi honorer yang memenuhi syarat mengikuti rekrutmen PNS, diberikan kesempatan ikut tes CPNS.

Sementara, yang tidak bisa ikut seleksi CPNS tetapi memenuhi syarat menjadi PPPK, bisa ikut tes PPPK. 

"Nah, yang jadi masalah kalau sudah diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK lantas tidak lulus juga," cetusnya.

 "Saat ini pemerintah membuka rekrutmen PPPK besar-besaran. Ini kesempatan bagi honorer untuk meraih status ASN," Lanjutnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Batas Akhir Masa Kerja Honorer, Lihat Penjelasan MenPAN-RB

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x