Ada Apa? Presiden Jokowi Digugat, Begini Gugatannya

Iklan

terkini

Ada Apa? Presiden Jokowi Digugat, Begini Gugatannya

, Saturday, May 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-01T14:20:48Z
Kabar mengejutkan berkaitan dengan kabar yang viral di media sosial tentang gugatan yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dilansir dari situs PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan nama penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Dikutip dari Kompas disebutkan bahwa adapun isi gugatan tersebut adalah:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.

2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.

3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.

4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Apa? Presiden Jokowi Digugat, Begini Gugatannya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x