"Kemudian Pranata Keuangan, Sandiman, Statistisi, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surveyor Pemetaan, Pengawas Farmasi dan Makanan, dan lain-lain," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Tjahjo pun menjelaskan, terkait pembagian kebutuhan ASN di daerah.
Ia mengatakan, jumlah rencana penetapan di daerah sebanyak 637.243 yang dibagi untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
"Rinciannya, kebutuhan pegawai di pemerintah provinsi, yang mencakup 23 pemerintah provinsi berjumlah 126.342 formasi. Jumlah ini dibagi ke dalam 115.393 formasi guru, dan sisanya, 10.949 formasi non guru," kata kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Sementara, kebutuhan pegawai di pemerintah daerah, yang mencakup 387 Pemkab atau Pemkot berjumlah 510.901 formasi.
Jumlah ini dibagi ke dalam 414.756 formasi guru, dan sisanya 96.145 formasi non guru.
Komentar
Posting Komentar
Berilah komentar yang mendukung dan santun