Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pemalsuan Akta Autentik Partai Demokrat.
“Kita melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini, teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya Undang-undang partai politik. harus dikembalikan di Mahkamah Partai, partai dengan pemalsuan akta autentik,” kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Rusdiansyah menyebut, alasan penyidik belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) karena menilai perkara saat ini urusan internal Partai Demokrat. Penyidik juga menyarankan pelapor mengadu ke Mahkamah Partai Demokrat.
“Kita masih dikatakan untuk ke mahkamah partai karena ini Lex Specialist. Padahal tidak ada di sana. Kalau ada coba, dengan parpol mana ada tentang pemidanaan. Tidak ada kan,” ujar Rusdiansyah.
Lebih lanjut, Rusdiansyah menuturkan, penyidik masih memproses laporan mereka. Apakah diterima atau tidak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.
“Pengaduan kami diterima dan sedang diproses. Apakah dilanjutkan, kami serahkan ke kepolisian,” ucapnya.
Komentar
Posting Komentar
Berilah komentar yang mendukung dan santun