“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaraanya siapa baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silahkan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” ucapnya.
Mahfud menyebut hingga saat ini pemerintah tidak menganggap ada kasus KLB di tubuh Demokrat, melainkan temu kader internal yang tidak bisa dilarang pemerintah.
"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB partai Demokrat ya, kongres luar biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB pengurusnya siapa, sehingga yang ada misalnya di medan itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," ujarnya.
"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu," tandasnya.
Iya sih ...
BalasHapus