"Kami tidak menyatakan ini sebagai pelanggaran HAM yang berat karena kami tidak menemukan unsur-unsur kasus ini disebut sebagai pelanggaran berat sebagaimana Undang-Undang 26 Tahun 2000," katanya, Selasa (10/3/2021).
Taufan menerangkan, suatu kasus dikatakan pelanggaran HAM berat itu kalau ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi. Seperti ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando. Termasuk terdapat indikator isi ruangan kejadian dan lainnya.
"Mislanya ada unsur yang disebut unsur sistematis. Yaitu tindakannya itu terkait dengan kebijakan organisasi atau negara. Kita tidak menemukan itu," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Taufan, insiden yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu termasuk dalam pelanggaran pidana.
"Ini bukan pelanggaran HAM berat tetapi tindak pindana yang bisa dikenakan KUHP. Itu bisa berakibat tindakan polisi itu melanggar KUHP bisa dihukum berat," terang Taufan.
"Itu yang kami sampaikan kepada Presiden, polisi, dan publik. Itu merupakan hasil temuan kita yang akurat," sambungnya.
Dia pun mengaku tetap menghormati usulan TP3 yang meminta kepada pihak Istana untuk membawa kasus penembakan laskar FPI itu ke pengadilan HAM.
"Tentu saja kami menghormati mengapreasiasi setiap masukan, termasuk dari tim penyigap," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar
Berilah komentar yang mendukung dan santun