Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.
Gugatan ini karena mereka tidak terima pengurus Partai Demokrat melakukan pemecatan kepada mereka.
Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum. Marzuki Alie meminta hakim membatalkan keputusan para tergugat tersebut terkait pemecatan mereka.
Marzuki Alie sendiri termasuk salah satu pendukung KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum. Marzuki Alie diberikan jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai.
Klo SDH dipecat trima aja berarti SDH NDA dibutuhkan atau kinerja nya ada yg bermasalah
BalasHapusTuhan tdk tidur...dan tahu segalanya yg lahir maupun batin...mana yg haq dan mana yg bathil dan pengadilan yg seadil2nya adalah pengadilan diakherat...semoga pd introspeksi diri....bahwa dunia adalah permainan....dan sementara...Semoga segera selesai konfliknya...Aamiin.
BalasHapus