“Peredaran miras kan jelas bertentangan dengan UUD RI 1945 dan Pancasila,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.
“Belum ada (arahan demo). Beliau fokus kritisi kebijakan yang bertentangan dengan UUD 45 perihal mencerdaskan kehidupan bangsa, dan norma agama. Pancasila pertama dimana seluruh agama mengatur menolak khamr atau minuman keras,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan begitu, Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
foto : hasil tangkapan layar
Komentar
Posting Komentar
Berilah komentar yang mendukung dan santun