Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (28/2), sekitar pukul 19.30 WIB, di dekat Gapura Kompleks Beringin, Malaka Jaya. Saat itu, FS datang bersama temannya, yakni AD. Mereka bertemu dengan RT.
Di situlah terjadi perdebatan, hingga cekcok yang berujung penganiayaan.
"Mereka secara hubungan tidak saling mengenal, hanya melalui medsos, jadi saat ketemu di lokasi, saling menuding kamu ini ya, ini ya," ucap Rensa.
"Sehingga menyebabkan FS meninggal dunia, dan AD luka-luka. Saat ini AD masih dalam perawatan di RS Islam Pondok Kopi," ucap Rensa.
Polisi juga mendalami keterangan saksi, bahwa RT membawa senjata saat datang ke lokasi. Tapi RT belum mengakuinya.
"Ya, untuk saksi yang melihat di kejadian mengatakan bahwa kedua belah pihak bawa senjata tajam, tapi pelaku belum mengakui dan kami dalami untuk senjatanya," ucap Rensa.
Sementara itu, RT dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar
Berilah komentar yang mendukung dan santun