Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, mengatakan meski dalam berkas perkara mereka mengakui telah melakukan pemulasaran jenazah almarhumah Zakiah, namun, hal itu semata-mata untuk membersihkan kotoran yang melekat di dalam tubuh.
Dalam menjalankan tugasnya itu, para tersangka juga tidak menyalahi prosedur.
Pasalnya, tindakan yang dilakukan para tersangka sudah sesuai dengan surat keputusan kepala Dinas kesehatan Kota Pematangsiantar yang dikeluarkan dalam kondisi darurat sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'Mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelasnya.
"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini. Para pelaku melakukan tugasnya pemulasaran pasien suspek Covid," katanya menambahkan.
Sumber: kompas
Komentar
Posting Komentar
Berilah komentar yang mendukung dan santun