Namun usai mencoba bernegosiasi lebih dari 4 jam, Polri memutuskan tidak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Ia menerangkan laporannya hanya diterima di bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD) Bareskrim Polri.
Sebaliknya, tidak ada laporan polisi yang terbitkan oleh korps Bhayangkara.
"Tidak bisa bikin LP, hanya menerima laporan kami di bagian TAUD dan diberi stempel," jelas dia.
Di sisi lain, dia mengaku tak mengetahui alasan Polri tak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Mereka menolak kalau dibilang Bareskrim menolak. Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di Republik ini," tukasnya.
KMAK (Koalisi Masyarakat...) KEBLINGER
BalasHapusYang pasti polisi jg tidak gegabah nangapin sesewatu. Itu vidio kapan jg harus di cari kebenarannya dlu
BalasHapusKarena berhubungan dengan keselamatan Presiden maka TNI harus bertindak tangkap orang yg sok tahu hukum yg bikin riuh negara saja. Jujur saya tidak perlu orang-orang seperti itu di Indonesia. Tidak tahu aturan dan sopan santun
BalasHapus